Tanya:
Saya langsung saja ke masalah yang saya ingin tanyakan. Ada seorang Muslim miskin yang enggan meminta-minta, sebut saja bernama A. Pada suatu hari dia dijanjikan oleh B [yang sudah haji] untuk memberinya bantuan keuangan apabila dia menjabat sebagai dirut suatu perusahaan. Janji ini disampaikan sejak 1985 dan tanpa diminta oleh A. Akan tetapi anehnya sampai saat ini B belum memenuhi janjinya. Di sisi lain, A pun tidak pernah menagihnya karena –itu tadi– dia tidak mata duitan atau enggan untuk meminta-minta. Bagaimanakah hukumnya tentang hal ini? Lihat Selengkapnya
Kemenhut RI Komitmen Tidak akan Melakukan Penggusuran Paksa Terhadap Petani
TNTN Riau
-
Jakarta, Berdikari Online-Aksi LMND bersama petani Riau di Depan Kementrian
Kehutanan mendapat respon baik dari pihak kementrian dan diterima untuk
berau...
8 jam yang lalu