Kamis, 24 Desember 2015

Bagaimana Hukumnya Orang yang Tidak Memenuhi Janji?

Tanya:
Saya langsung saja ke masalah yang saya ingin tanyakan. Ada seorang Muslim miskin yang enggan meminta-minta, sebut saja bernama A. Pada suatu hari dia dijanjikan oleh B [yang sudah haji] untuk memberinya bantuan keuangan apabila dia menjabat sebagai dirut suatu perusahaan. Janji ini disampaikan sejak 1985 dan tanpa diminta oleh A. Akan tetapi anehnya sampai saat ini B belum memenuhi janjinya. Di sisi lain, A pun tidak pernah menagihnya karena –itu tadi– dia tidak mata duitan atau enggan untuk meminta-minta. Bagaimanakah hukumnya tentang hal ini? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi