Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mengatakan, PT Aruna Wijaya Sakti melakukan perbudakan terhadap petambak udang di Dipasena, Lampung. “Perusahaan itu memperbudak petambak udang, hal itu terlihat dari pembelian udang oleh mereka di bawah harga pasar. Mereka sewenang-wenang menentukan harga udang, lalu petambak bergantung dengan hutang yang diberikan oleh mereka tanpa penjelasan berapa utang para petambak,” kata Marthin di Jakarta. Marthin menuturkan, hak-hak petambak untuk berusaha dan berbudidaya secara mandiri akan terampas oleh perjanjian kemitraan inti-plasma. Sebab perjanjian kemitraan tersebut banyak merugikan para petambak tanpa adanya sanksi bagi perusahaan.
Lihat Selengkapnya