Senin, 13 Juli 2015

Pemerintah Abai Keputusan MK Soal Air

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air Mohammad Reza Sahib menyatakan pemerintah masih kurang menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan keberlakuan Undang-Undang Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA). Hal ini terlihat dari rencana pemerintah dalam membuat peraturan pengelolaan sumber daya air. Penguasaan pengelolaan air oleh pihak swasta masih terjadi. Fakta ini dapat dilihat dari penyerahan layanan air bersih di Jakarta kepada dua operator swasta yaitu PT PALYJA dan PT AETRA. Hal ini kemudian berdampak pada kesulitan mendapatkan air bersih di Jakarta. Masyarakat Jakarta harus mengeluarkan uang untuk membeli air bersih dengan tarif mencapai Rp7 ribu. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi