Sabtu, 09 Mei 2015

Belum Ada Prosedur Pemblokiran Konten Internet

Lembaga Bantuan Hukum Pers menyatakan revisi Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 2008 tidak hanya mengenai masalah pasal karet. Namun, pemerintah harus memasukan pasal tentang mekanisme pemblokiran konten internet. “Kita mendesak pemerintah untuk membuat mekanisme pemblokiran konten internet, baik itu masuk dalam revisi UU ITE atau membuat undang-undang baru. Sebab masih ada kekosongan hukum terkait mekanisme pemblokiran,” kata Kepala Divisi Riset & Pengembangan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin di Jakarta. “Dalam proses pemblokiran situs pemerintah tidak menjelaskan alasan yang kuat terkait kebijakan pemblokiran. Lalu pemerintah tidak menjelaskan mekanisme pemblokiran konten internet. Apakah hanya konten itu saja atau grup besar dari konten tersebut,” kata Asep. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi