Tanya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya warisan yang dibagi rata (atas dasar kesepakatan
bersama), padahal sudah diingatkan si sulung agar pembagian sesuai
syariat agama Islam tapi ditolak adik-adiknya (3 lelaki dan 2
perempuan), dengan alasan kesepakatan sudah disetujui bersama di atas
materai? Apakah uang warisan ini halal?
[Aisyah Syafar via formulir pertanyaan]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Pedal For People And Planet: Kampanye Bersepeda Bersama Koalisi Masyarakat
Sipil Indonesia Untuk Transisi Berkeadilan Menuju Energi Terbarukan
-
Siaran Pers Bersama Greenpeace, Trend Asia, Solidaritas Perempuan, WALHI,
dan Aksi! for Gender, Social and Ecological Justice Kelompok Masyarakat
Sipil Ind...
5 jam yang lalu