Minggu, 13 Maret 2016

Warisan Dibagi Rata Sesuai Kesepakatan

Tanya: 
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya warisan yang dibagi rata (atas dasar kesepakatan bersama), padahal sudah diingatkan si sulung agar pembagian sesuai syariat agama Islam tapi ditolak adik-adiknya (3 lelaki dan 2 perempuan), dengan alasan kesepakatan sudah disetujui bersama di atas materai? Apakah uang warisan ini halal?

[Aisyah Syafar via formulir pertanyaan]
 
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi