Dalam buku al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah [Fiqih
Menurut Keempat Mazhab] dikemukakan: "Yang haram bagi seorang yang
sedang dalam keadaan junub [termasuk menstruasi] untuk dia kerjakan
adalah amalan-amalan keagamaan yang bersyarat dengan adanya wudhu,
seperti shalat sunnah atau wajib."
Semua kita tahu bahwa tidak disyaratkan adanya wudhu untuk memotong
rambut atau menggunting kuku. Dan atas dasar penjelasan di atas, kita
dapat berkata bahwa tidak ada larangan [dalam arti haram] untuk membuang
rambut yang rontok dan memotong kuku, seperti yang Anda tanyakan itu.
Boleh jadi pandangan ini timbul dari adanya kewajiban untuk
memandikan seluruh anggota tubuh. Rambut yang rontok atau kuku yang
dipotong dan terbuang, maka ia tidak termandikan lagi, dan karena itu
mereka melarangnya. Saya pun –seperti Anda– tidak menemukan alasan
keagamaan untuk pandangan ini, baik dari al- Qur'n maupun hadits Nabi saw. Boleh jadi yang melarangnya menduga bahwa badan manusia menjadi
najis saat dia dalam keadaan junub.
Dugaan ini keliru. Nabi saw tidak mewajibkan bagi yang junub termasuk
yang sedang datang bulan [menstruasi] untuk bersegera mandi. Ia baru
harus mandi saat akan shalat, atau membaca al-Qur'an. Bahkan sebuah
riwayat menyatakan bahwa Nabi Saw pernah berdiri untuk shalat berjamaah,
tiba-tiba beliau teringat bahwa beliau belum mandi dan segera pergi
mandi kemudian melaksanakan shalat. Demikian diriwayatkan oleh keenam
perawi hadits utama [kecuali at-Tirmidzi] melalui sahabat Nabi, Abu
Hurairah. Baca Selanjutnya
Catatan Umrah Bagian 4: Masjid Quba yang Bersejarah
-
Menjelang area parkir, bus yang saya tumpangi berhenti mendadak. Tubuh saya
terlempar ke depan. Bus ini berhenti beberapa inci dari bus di depannya. Di
dep...
2 jam yang lalu