Kamis, 31 Maret 2016

Quraish Shihab Menjawab: Larangan-Larangan Itu

Dalam buku al-Fiqh 'Ala al-Madzahib al-Arba'ah [Fiqih Menurut Keempat Mazhab] dikemukakan: "Yang haram bagi seorang yang sedang dalam keadaan junub [termasuk menstruasi] untuk dia kerjakan adalah amalan-amalan keagamaan yang bersyarat dengan adanya wudhu, seperti shalat sunnah atau wajib."

Semua kita tahu bahwa tidak disyaratkan adanya wudhu untuk memotong rambut atau menggunting kuku. Dan atas dasar penjelasan di atas, kita dapat berkata bahwa tidak ada larangan [dalam arti haram] untuk membuang rambut yang rontok dan memotong kuku, seperti yang Anda tanyakan itu.

Boleh jadi pandangan ini timbul dari adanya kewajiban untuk memandikan seluruh anggota tubuh. Rambut yang rontok atau kuku yang dipotong dan terbuang, maka ia tidak termandikan lagi, dan karena itu mereka melarangnya. Saya pun –seperti Anda– tidak menemukan alasan keagamaan untuk pandangan ini, baik dari al- Qur'n maupun hadits Nabi saw. Boleh jadi yang melarangnya menduga bahwa badan manusia menjadi najis saat dia dalam keadaan junub.

Dugaan ini keliru. Nabi saw tidak mewajibkan bagi yang junub termasuk yang sedang datang bulan [menstruasi] untuk bersegera mandi. Ia baru harus mandi saat akan shalat, atau membaca al-Qur'an. Bahkan sebuah riwayat menyatakan bahwa Nabi Saw pernah berdiri untuk shalat berjamaah, tiba-tiba beliau teringat bahwa beliau belum mandi dan segera pergi mandi kemudian melaksanakan shalat. Demikian diriwayatkan oleh keenam perawi hadits utama [kecuali at-Tirmidzi] melalui sahabat Nabi, Abu Hurairah. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi