Rabu, 16 Maret 2016

Jika Gabungan Harta Suami-Istri Mencapai Nishab Zakat

Tanya:
 
Assalamualaikum wr wb.

Jumlah harta (simpanan) saya jika digabung dengan milik istri dan anak-anak saya yang masih balita dalam setahunnya sudah melebihi atas nisabnya. Yang menjadi pertanyaan, apakah harta (simpanan) yang dimiliki oleh istri dan anak-anak saya yang balita tersebut menjadi tanggung jawab saya ataukah pribadi mereka? Karena jika harta tersebut kami pisah, tak satupun dari kami simpanannya nishab 85 gram emas. Sebagai informasi, istri saya tidak bekerja, tabungannya dari uang belanja dari saya ia sisihkan tiap bulan. Mohon penjelasannya.

[Harman]
 
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi