Sertifikat halal biasanya dimaksudkan untuk menyatakan bahwa sebuah produk halal secara syar'i, dan itu umumnya berbentuk makanan, minuman, kosmetik dan obat. Di Indonesia sertifikat halal dibuat MUI (Majelis Ulama Indonesia), banyak yang menyayangkan mengapa bukan label haram yang dibuat sehingga dengan mudah dan cepat kita mengetahui mana produk yang tidak layak dibeli olah umat Islam. Lagi pula, untuk mendapatkan label halal itu produsen harus bayar, dan itu dibebankan pada konsumen. Mestinya, pemberian label halal itu gratis (setidaknya ditanggung negara) sehingga konsumen tak merasa dizalimi.
Lihat Selengkapnya