Senin, 29 Februari 2016

Kafarat Shalat

Tanya:
Benarkah orang sakit yang mampu mengerjakan shalat, meski dengan isyarat, tetapi tidak melaksanakannya, harus berwasiat agar keluarganya membayarkan kafarat dari harta yang ditinggalkannya? Apakah keluarganya harus membayarkan fidyah dan kafaratnya secara sukarela? Adakah dalil dari al-Qur'an dan hadits Nabi tentang hal ini? Dalam bukunya Soal Jawab Masalah Agama, A. Hasan menulis, "Dari hal fidyah shalat, tidak tersebut di al-Qur'an dan, sepanjang pemeriksaan saya, tidak tersebut di kitab-kitab hadits dan kitab-kitab imam mujtahid." Mohon penjelasan Bapak. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi