Tanya:
Benarkah orang sakit yang mampu mengerjakan shalat, meski dengan
isyarat, tetapi tidak melaksanakannya, harus berwasiat agar keluarganya
membayarkan kafarat dari harta yang ditinggalkannya? Apakah keluarganya
harus membayarkan fidyah dan kafaratnya secara sukarela? Adakah dalil
dari al-Qur'an dan hadits Nabi tentang hal ini? Dalam bukunya Soal
Jawab Masalah Agama, A. Hasan menulis, "Dari hal fidyah shalat, tidak
tersebut di al-Qur'an dan, sepanjang pemeriksaan saya, tidak tersebut
di kitab-kitab hadits dan kitab-kitab imam mujtahid." Mohon penjelasan
Bapak. Baca Selanjutnya
¡tratar A las Excelentes Tragamonedas Sin cargo Desprovisto Descarga Y Con
el pasar del tiempo 5 Tambores Acá Igual! ¡anhelo Desmesurados Premios Sin
Invertir Algún Centavo Joviales Modelos Alternativas Sobre Juego En línea!
-
Content Juegos De Casino Regalado Tragamonedas Empleadas Por   Lo que Es
Lo perfectamente Primeramente? Sería lo primero? Competir A las
Tragamonedas Re...
1 jam yang lalu