Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana cara pembagian waris oleh ibu setelah ayah meninggal cukup
lama, sedangkan ayah meninggalkan wasiat untuk memberikan satu satunya
warisan kepada anak paling bungsu? Bagaimana hak saudara yang lain? Apakah
ibu harus mengikuti wasiat ayah atau membagi secara Islam? Bagaimana
hukumnya bila ibu ingin membagi waris sesuai dengan kehendaknya/keinginannya? Baca Selanjutnya
Menjawab Tuduhan Kemandegan Ilmu dan Arah Baru Diskursus Kitab Kuning di
Pesantren
-
Diskursus turāth, termasuk di dalamnya kitab kuning, pernah mengalami masa
keemasannya terutama melalui para sarjana Timur Tengah. Arkoun,
Al-Jābirī, Ḥ...
1 jam yang lalu