Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana cara pembagian waris oleh ibu setelah ayah meninggal cukup
lama, sedangkan ayah meninggalkan wasiat untuk memberikan satu satunya
warisan kepada anak paling bungsu? Bagaimana hak saudara yang lain? Apakah
ibu harus mengikuti wasiat ayah atau membagi secara Islam? Bagaimana
hukumnya bila ibu ingin membagi waris sesuai dengan kehendaknya/keinginannya? Baca Selanjutnya
Rumah Untuk Semua: Antara Kuota Dan Keadilan Hunian
-
“Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga negara dapat berteduh di
bawah atap yang layak.” Prinsip dasar yang indah, tetapi di Indonesia, ia
masi...
2 jam yang lalu