Selasa, 16 Februari 2016

Apakah Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Pak ustadz yang saya hormati,
Beberapa waktu yang lalu saya mendengar ceramah dari seseorang.
Beliau mengatakan bahwa, “Sesungguhnya batal wudhu sepasang suami isteri apabila bersentuhan. Meskipun tanpa syahwat. Karena suami dan isteri hanya berstatus “halal” dan bukan lantas menjadi muhrim. Karena muhrim adalah orang-orang yang haram dinikahi.” Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi