Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Pak ustadz yang saya hormati,
Beberapa waktu yang lalu saya mendengar ceramah dari seseorang.
Beliau mengatakan bahwa, “Sesungguhnya batal wudhu sepasang suami isteri apabila bersentuhan.
Meskipun tanpa syahwat. Karena suami dan isteri hanya berstatus “halal”
dan bukan lantas menjadi muhrim. Karena muhrim adalah orang-orang yang
haram dinikahi.” Lihat Selengkapnya
PSBS Biak vs Persis: Dua Kali Berubah Arah, Poin Terbelah
-
Minum Kopi – Pertandingan PSBS Biak vs Persis di Stadion Maguwoharjo
berakhir 2-2 dan menghadirkan alur bak roller coaster. Persis unggul cepat
melalui S...
5 jam yang lalu