Tanya:
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Pak ustadz yang saya hormati,
Beberapa waktu yang lalu saya mendengar ceramah dari seseorang.
Beliau mengatakan bahwa, “Sesungguhnya batal wudhu sepasang suami isteri apabila bersentuhan.
Meskipun tanpa syahwat. Karena suami dan isteri hanya berstatus “halal”
dan bukan lantas menjadi muhrim. Karena muhrim adalah orang-orang yang
haram dinikahi.” Lihat Selengkapnya
UIN Jakarta Resmi Luncurkan Lembaga Artificial Intelegence Literacy
-
JAKARTA, ISLAMI.CO – Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta resme
meluncurkan lembaga ALII (Artificial Intelegence Literacy And Innovation
Institute) di A...
3 jam yang lalu