Sabtu, 20 Februari 2016

Bolehkah Bernazar Puasa untuk Menghindari Maksiat?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, saya mau bertanya, saya pernah membuat nazar akan berpuasa sejumlah 30 hari kalau saya berbuat maksiat tertentu (maaf tidak bisa dijelaskan jenis maksiat itu). Kemudian seiring berjalannya waktu saya tanpa sengaja melakukan maksiat itu, dan kini saya tengah menjalankan nazar saya tersebut. Yang saya pertanyakan, apakah nazar semacam ini diperbolehkan dalam Islam? Pasalnya saya membuat nazar ini untuk menghindari kemaksiatan yang mungkin sering saya lakukan. Sekian Pak Ustadz. Terima kasih ya atas jawabannya. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi