Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, saya mau bertanya, saya pernah membuat nazar akan
berpuasa sejumlah 30 hari kalau saya berbuat maksiat tertentu (maaf
tidak bisa dijelaskan jenis maksiat itu). Kemudian seiring berjalannya
waktu saya tanpa sengaja melakukan maksiat itu, dan kini saya tengah
menjalankan nazar saya tersebut. Yang saya pertanyakan, apakah nazar
semacam ini diperbolehkan dalam Islam? Pasalnya saya membuat nazar ini
untuk menghindari kemaksiatan yang mungkin sering saya lakukan. Sekian
Pak Ustadz. Terima kasih ya atas jawabannya. Baca Selanjutnya
¡tratar A las Excelentes Tragamonedas Sin cargo Desprovisto Descarga Y Con
el pasar del tiempo 5 Tambores Acá Igual! ¡anhelo Desmesurados Premios Sin
Invertir Algún Centavo Joviales Modelos Alternativas Sobre Juego En línea!
-
Content Juegos De Casino Regalado Tragamonedas Empleadas Por   Lo que Es
Lo perfectamente Primeramente? Sería lo primero? Competir A las
Tragamonedas Re...
1 jam yang lalu