Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam beberapa buku fiqh muamalah dan ceramah disebutkan bahwa gadai pada dasarnya sifatnya tabarru'.
Tetapi fenomena yang terjadi di masyarakat perdesaan tentang gadai
sawah, di mana pemilik sawah menyerahkan surat-surat kepemilikan dan
sawahnya, dan hasil panen menjadi milik si pemberi pinjaman. Selain itu
ada kelebihan uang yang harus dibayar dari pokok pinjaman. Bagaimana
gadai menurut syariat Islam dan perihal praktik gadai sawah ini? Mohon
penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Rokok Oris dan Cukai: Salah Negara atau Konsumen yang Masa Bodoh?
-
Rokok Oris tanpa cukai atau ilegal kini marak di Indonesia. Ini pula
penyebab kerugian besar terhadap negara dan juga industri hasil tembakau.
The post R...
1 jam yang lalu