Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam beberapa buku fiqh muamalah dan ceramah disebutkan bahwa gadai pada dasarnya sifatnya tabarru'.
Tetapi fenomena yang terjadi di masyarakat perdesaan tentang gadai
sawah, di mana pemilik sawah menyerahkan surat-surat kepemilikan dan
sawahnya, dan hasil panen menjadi milik si pemberi pinjaman. Selain itu
ada kelebihan uang yang harus dibayar dari pokok pinjaman. Bagaimana
gadai menurut syariat Islam dan perihal praktik gadai sawah ini? Mohon
penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Demo 25 Agustus: Gelegar Isu, Fakta Lapangan, dan “Tameng” Konstitusi
-
Minum Kopi – Tagar Demo 25 Agustus melesat di lini masa. Selebaran digital
mengajak massa berkumpul di depan Gedung DPR, sebagian bahkan membawa
slogan e...
2 jam yang lalu