Rabu, 17 Februari 2016

Bagaimana Hukum Gadai Sawah dalam Islam?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Dalam beberapa buku fiqh muamalah dan ceramah disebutkan bahwa gadai pada dasarnya sifatnya tabarru'. Tetapi fenomena yang terjadi di masyarakat perdesaan tentang gadai sawah, di mana pemilik sawah menyerahkan surat-surat kepemilikan dan sawahnya, dan hasil panen menjadi milik si pemberi pinjaman. Selain itu ada kelebihan uang yang harus dibayar dari pokok pinjaman. Bagaimana gadai menurut syariat Islam dan perihal praktik gadai sawah ini? Mohon penjelasannya. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi