Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Di dalam kitab-kitab fiqih saya pernah membaca salah satu cara shalat
sunnah rawatib adalah tempatnya berbeda atau dengan kata lain pindah
tempat/bergeser setelah melakukan shalat wajib. Yang saya tanyakan
apakah memang harus berpindah tempat atau tidak? Mohon penjelasannya.
Terimakasih. Baca Selanjutnya
Bertemu Goenawan Mohamad
-
Oleh Falahi MubarokAda banyak perjumpaan yang datang tanpa direncanakan.
Namun, ada pula perjumpaan yang terasa seperti hadiah dari semesta. Bagi
saya, ber...
7 jam yang lalu