Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Di dalam kitab-kitab fiqih saya pernah membaca salah satu cara shalat
sunnah rawatib adalah tempatnya berbeda atau dengan kata lain pindah
tempat/bergeser setelah melakukan shalat wajib. Yang saya tanyakan
apakah memang harus berpindah tempat atau tidak? Mohon penjelasannya.
Terimakasih. Baca Selanjutnya
Catatan Umrah bagian 5: Ragam Kelakuan di Masjid Nabawi
-
Macam-macam kelakuan orang yang shalat di Masjid Nabawi. Pada subuh
beberapa waktu lalu, saya duduk bersebelahan dengan seorang lelaki jangkung
berkulit ge...
2 jam yang lalu