Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Di dalam kitab-kitab fiqih saya pernah membaca salah satu cara shalat
sunnah rawatib adalah tempatnya berbeda atau dengan kata lain pindah
tempat/bergeser setelah melakukan shalat wajib. Yang saya tanyakan
apakah memang harus berpindah tempat atau tidak? Mohon penjelasannya.
Terimakasih. Baca Selanjutnya
Silaturrahim Idul Fitri Masyarakat, Pemda DIY Siapkan 70 Gerobak Angkringan
dan UMKM
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY siapkan 70
gerobak ...
2 hari yang lalu