Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Di dalam kitab-kitab fiqih saya pernah membaca salah satu cara shalat
sunnah rawatib adalah tempatnya berbeda atau dengan kata lain pindah
tempat/bergeser setelah melakukan shalat wajib. Yang saya tanyakan
apakah memang harus berpindah tempat atau tidak? Mohon penjelasannya.
Terimakasih. Baca Selanjutnya
Tembakan di Perbatasan: Tragedi yang Mengguncang dan Menggugah Kewaspadaan
-
Minum Kopi – Kabar duka datang dari perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ATB (33), bernama Abel
Bere, tewas ...
1 jam yang lalu