Tanya:
Jika seorang WNI keturunan Cina masuk Islam, wajibkah hukumnya mengganti nama aslinya dengan yang berbau Islam, seperti Wardah, Zahrah, Humaira, dan sebagainya? Jika dia tidak menggantinya, berdosakah dia?
[Lely Lubna – Bandung]
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Terlalu Lempeng Sampai Nabrak
-
Omong-omong soal Greschinov, sekali lagi...Sambil nunggu udud habis.Dari
dulu aku percaya, masalah Greschinov tuh “terlalu lempeng”. Dan karena
terlalu lem...
3 jam yang lalu