Tanya:
Jika seorang WNI keturunan Cina masuk Islam, wajibkah hukumnya mengganti nama aslinya dengan yang berbau Islam, seperti Wardah, Zahrah, Humaira, dan sebagainya? Jika dia tidak menggantinya, berdosakah dia?
[Lely Lubna – Bandung]
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Wisnu Prasetya Utomo: Tantangan Pers Mahasiswa di Persimpangan Jalan
-
Pada dekade ketiganya, BALAIRUNG menghadapi tantangan baru yang berbeda
dengan generasi sebelumnya. Dalam fase ini, gerakan jurnalisme yang
sebelumnya di...
19 jam yang lalu