Tanya:
Jika seorang WNI keturunan Cina masuk Islam, wajibkah hukumnya mengganti nama aslinya dengan yang berbau Islam, seperti Wardah, Zahrah, Humaira, dan sebagainya? Jika dia tidak menggantinya, berdosakah dia?
[Lely Lubna – Bandung]
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Urgensi Melahirkan Negarawan-Negarawan di Indonesia
-
Seperti teman-teman ketahui, di antara concern Partai X adalah melaksanakan
pendidikan politik kepada masyarakat. Salah satunya, mengakselerasi dan
menyeba...
49 menit yang lalu