Tanya:
Mohon Bapak jelaskan mengenai hukum orang yang mengasuransikan jiwanya pada perusahaan asuransi dengan pembayaran premi asuransi, dan jika orang tersebut meninggal dunia, keluarganya/ahli waris akan mendapat uang sesuai dengan besar pertanggungan asuransinya. Dan mohon Bapak jelaskan juga apakah asuransi jiwa ini ada petunjuknya dalam al-Qur'an? Jika ada, mohon disebutkan surat dan ayatnya. Lihat Selengkapnya
“May Day”, Buruh Yogya Soroti soal Upah Murah hingga PHK tanpa Pesangon
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ratusan massa aksi dari sejumlah kelompok
menggelar ...
11 jam yang lalu