Kamis, 15 Oktober 2015

Utamakan UU Nelayan Ketimbang Revisi UU KPK

Rencana pemerintah Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mengatakan, maraknya tindak pidana korupsi membutuhkan upaya ekstra untuk memberantasnya dan menghukum pelaku semaksimal mungkin. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi