Tanya:
Mengapa hukum Islam mensyaratkan orang yang meninggal dikubur? Apakah tidak boleh dikremasi? Mengapa? Banyak sekali kasus kesulitan tanah kubur atau mahalnya biaya perawatan perkuburan. Sedangkan menurut saya mendoakan yang meninggal tidak harus di depan makam, melainkan boleh dari mana saja–rumah, kantor, bahkan di jalanan. Apakah kuburan yang telah meninggal boleh digali lagi? Bagaimana jika wasiat yang meninggal memperbolehkan makamnya digali jika tanah perkuburannya dibutuhkan oleh orang yang lebih membutuhkan?
[Nina Samidi – via formulir pertanyaan]
Jawaban Lengkap Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu dan Dampaknya terhadap
Keterwakilan Politik Perempuan
-
Perempuan tidak harus mengalami kekerasan untuk berpartisipasi aktif dalam
politik! Kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu (Violence Against
Women...
1 jam yang lalu