Tanya:
Mengapa hukum Islam mensyaratkan orang yang meninggal dikubur? Apakah tidak boleh dikremasi? Mengapa? Banyak sekali kasus kesulitan tanah kubur atau mahalnya biaya perawatan perkuburan. Sedangkan menurut saya mendoakan yang meninggal tidak harus di depan makam, melainkan boleh dari mana saja–rumah, kantor, bahkan di jalanan. Apakah kuburan yang telah meninggal boleh digali lagi? Bagaimana jika wasiat yang meninggal memperbolehkan makamnya digali jika tanah perkuburannya dibutuhkan oleh orang yang lebih membutuhkan?
[Nina Samidi – via formulir pertanyaan]
Jawaban Lengkap Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur'an:
Best Mobile Casinos Inside the South Africa 2024
-
Articles Why should you Play with Cellular Gambling enterprises? Browse the
Outstanding benefits Can i Gamble Real time Agent Game With Crypto On my
Cellul...
21 menit yang lalu