Kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani masih menjadi cara bagi negara dan perusahaan untuk menghadapi kaum tani yang menuntut dan mempertahankan hak atas tanah dan penghidupanya. Kali ini kriminalisasi dialami oleh 16 petani yang berasal dari Desa Olak-Olak Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat. Mereka adalah Gunadi, Muntahar, Agus Priyanto, Supono, Sunardi, Sutijan, Darmawan, Sumadi, Sulikin, Suparman, Dian, Sahar, Sutekno, Agus Sudaryanto, Suwandi dan Bambang. Muhammad Ali, Ketua Departemen Organisasi Aliansi Gerakan Reformasi Agraria mengatakan, tindakan PT Sintang Raya yang melaporkan 16 orang petani hanyalah upaya kriminalisasi untuk memastikan dominasinya di kecamatan Kubu, mengingat pengalihan dilakukan antara PT Cipta Tumbuh Berkembang dengan PT SR tanpa sepengetahuan masyarakat.
Baca Selanjutnya