Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (PRT) mendesak pemerintah memberikan perlindungan pekerja rumah tangga dengan regulasi. Pada peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang jatuh pada 16 Juni, Jaringan Nasional Advokasi PRT meminta pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan PRT serta ratifikasi Konvensi Internasional Labor Organization (ILO) 189 mengenai kerja layak bagi PRT. “Kami menagih janji pemerintahan Jokowi yang dalam visi dan misinya yang mencantumkan akan memberikan perlindungan bagi PRT. Hingga saat ini peraturan yang dikeluarkan tidak mencantumkan dengan jelas hak-hak bagi PRT. Justru aturan tersebut lebih banyak mengatur pihak penyalur PRT,” ujar Lita Anggreani, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi PRT yang dihubungi, Selasa (16/6). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2015. Dalam aturan tersebut tidak dicantumkan dengan jelas hak-hak PRT. Padahal, Indonesia masih belum memiliki standar gaji, waktu bekerja, beban kerja serta hari libur bagi PRT.
Lihat Selengkapnya