Minggu, 17 Mei 2015

Desa Terancam Modal Skala Besar

Berbagai produk hukum dibuat untuk mendukung pemberdayaan dan peningkatan kehidupan masyarakat perdesaan. Selain Undang Undang Penataan Ruang tahun 2007, terbaru adalah UU tentang Desa tahun 2014. Kendati demikian, pembangunan kawasan perdesaan masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Martua Sirait dari Samdhana Institute, mengatakan, kawasan perdesaan mesti dilindungi karena perencanaan tata ruang oleh pemerintah kabupaten masih bermasalah. Terutama, hanya membuka kesempatan kepada investasi skala besar tanpa perlindungan kepada usaha pertanian, hutan keluarga, dan usaha skala rakyat. “Ini mengakibatkan pembangunan boros karbon dan konflik tanah berkepanjangan.” Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi