Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya seorang pemuda sangat berhasrat untuk menikah, bahkan khawatir
terjerumus ke lembah perzinaan bila niat saya ini dihalangi. Akan
tetapi, orangtua saya tidak setuju. Bolehkah saya meminang kemudian
menikahkan diri saya dengan gadis idaman saya, karena wali saya belum
setuju? Berdosakah saya bila melakukannya? Baca Selanjutnya
Silaturrahim Idul Fitri Masyarakat, Pemda DIY Siapkan 70 Gerobak Angkringan
dan UMKM
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY siapkan 70
gerobak ...
2 hari yang lalu