Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya seorang pemuda sangat berhasrat untuk menikah, bahkan khawatir
terjerumus ke lembah perzinaan bila niat saya ini dihalangi. Akan
tetapi, orangtua saya tidak setuju. Bolehkah saya meminang kemudian
menikahkan diri saya dengan gadis idaman saya, karena wali saya belum
setuju? Berdosakah saya bila melakukannya? Baca Selanjutnya
Band Akar, Gerakan Mahasiswa ’98 Dan Lagu Darah Juang Versi Alternative Rock
-
“Berhentilah menjadi orang lemah, yang selalu dirampas hasil kerjanya,
dipundakmu terpangku laju sejarah, melawanlah untuk merubah dunia..” (Lirik
lagu “...
8 jam yang lalu