Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya seorang pemuda sangat berhasrat untuk menikah, bahkan khawatir
terjerumus ke lembah perzinaan bila niat saya ini dihalangi. Akan
tetapi, orangtua saya tidak setuju. Bolehkah saya meminang kemudian
menikahkan diri saya dengan gadis idaman saya, karena wali saya belum
setuju? Berdosakah saya bila melakukannya? Baca Selanjutnya
Kritik Pembangunan Papua Harus Konstruksi Dan Tidak Memperkeruh Stigma
-
Akhir‑akhir ini perhatian publik tertuju pada film dokumenter berjudul
Pesta Babi yang tengah menyebar luas di ruang maya. Film ini merupakan
karya tim k...
19 jam yang lalu