Kamis, 03 Maret 2016

Suami Menanggung Dosa Istri?

Tanya:
Di salah satu blog, saya membaca perihal berikut ini:
1. Bahwa makna dan maksud dari Ijab-Qabul pada Pernikahan yang berbunyi; “Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai”. dalam HR. Muslim adalah Ikrar/perjanjian yaitu: “maka aku tanggung dosa-dosa istri dari apa-apa yang dilakukan sampai dia membuka aurat dan meninggalkan sholat, semua yang berhubungan dengan istri aku tanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku. Jika aku gagal maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku”. Shohihkah hadist tersebut? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi