Tanya:
Di salah satu blog, saya membaca perihal berikut ini:
1. Bahwa makna dan maksud dari Ijab-Qabul pada Pernikahan yang berbunyi;
“Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin
tersebut dibayar tunai”. dalam HR. Muslim adalah Ikrar/perjanjian
yaitu: “maka aku tanggung dosa-dosa istri dari apa-apa yang dilakukan
sampai dia membuka aurat dan meninggalkan sholat, semua yang berhubungan
dengan istri aku tanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon
anak-anakku. Jika aku gagal maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan
aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur
tubuhku”. Shohihkah hadist tersebut? Baca Selanjutnya
Jeje Govinda Adik Ipar Raffi Ahmad Menang Hasil Quick Count Bupati
-
Minumkopi.com – Presenter Raffi Ahmad mengucapkan syukur karena Jeje
Ritchie Ismail atau Jeje Govinda diklaim telah menang Pilbup hasil quick
count. Dike...
3 jam yang lalu