Tanya:
Di salah satu blog, saya membaca perihal berikut ini:
1. Bahwa makna dan maksud dari Ijab-Qabul pada Pernikahan yang berbunyi;
“Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas kawin
tersebut dibayar tunai”. dalam HR. Muslim adalah Ikrar/perjanjian
yaitu: “maka aku tanggung dosa-dosa istri dari apa-apa yang dilakukan
sampai dia membuka aurat dan meninggalkan sholat, semua yang berhubungan
dengan istri aku tanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon
anak-anakku. Jika aku gagal maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan
aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur
tubuhku”. Shohihkah hadist tersebut? Baca Selanjutnya
“Dingin & Mematikan”: Flamengo Luluhlantakkan Beira-Rio 0–2
-
Minum Kopi – Tidak ada jalan pulang bagi tuan rumah di Porto Alegre.
Pertemuan Internacional vs Flamengo di Estádio Beira-Rio berakhir dengan
skor 0–2 un...
39 menit yang lalu