Tanya:
Saya pernah bersalah menggunakan uang sumbangan gempa yang diperuntukkan
untuk daerah A. Saya ingin memberikan uang itu, tapi pihak penyalur
dana gempa di daerah tersebut sudah tidak ada. Apakah boleh saya
memberikan uang tersebut ke daerah gempa B atau daerah lain atau apakah
boleh saya memberikannya sebagai sumbangan bukan atas nama gempa? Mohon
penjelasannya ustadz. Baca Selanjutnya
LMND Buol: BPN Jangan Hambat Pembangunan Sekolah Rakyat, Segera Terbitkan
Sertifikat Tanah!
-
Palu, Berdikari Online– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
Kabupaten Buol dengan tegas mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Buo...
7 jam yang lalu