Tanya:
Saya pernah bersalah menggunakan uang sumbangan gempa yang diperuntukkan
untuk daerah A. Saya ingin memberikan uang itu, tapi pihak penyalur
dana gempa di daerah tersebut sudah tidak ada. Apakah boleh saya
memberikan uang tersebut ke daerah gempa B atau daerah lain atau apakah
boleh saya memberikannya sebagai sumbangan bukan atas nama gempa? Mohon
penjelasannya ustadz. Baca Selanjutnya
Jeje Govinda Adik Ipar Raffi Ahmad Menang Hasil Quick Count Bupati
-
Minumkopi.com – Presenter Raffi Ahmad mengucapkan syukur karena Jeje
Ritchie Ismail atau Jeje Govinda diklaim telah menang Pilbup hasil quick
count. Dike...
24 menit yang lalu