Kamis, 03 Maret 2016

Mengalihkan Uang Sumbangan ke Daerah Lain yang Juga Terkena Gempa

Tanya:

Saya pernah bersalah menggunakan uang sumbangan gempa yang diperuntukkan untuk daerah A. Saya ingin memberikan uang itu, tapi pihak penyalur dana gempa di daerah tersebut sudah tidak ada. Apakah boleh saya memberikan uang tersebut ke daerah gempa B atau daerah lain atau apakah boleh saya memberikannya sebagai sumbangan bukan atas nama gempa? Mohon penjelasannya ustadz. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi