Tanya:
Saya berencana kawin dengan saudara sepupu, yakni anak tante (adik ibu
saya). Kakak saya pernah disusui oleh tante (adik ibu saya itu) dan
kakak calon suami saya juga pernah disusui oleh ibu saya, sedangkan kami
berdua tidak pernah disusui, seperti halnya kakak-kakak kami. Tante
saya, yakni adik ibu saya itu sekaligus ibu dari calon suami saya
bersikeras bahwa kami tidak boleh menikah dengan alasan bahwa bila salah
satu anak disusui oleh seorang wanita lain, saudara-saudara anak yang
disusui itu pun dinilai saudara sesusu. Bagaimana menurut Bapak?
[Hamba Allah]
Jawaban Lengkap M. Quraish Shihab:
Pengalaman Perempuan Lintas Iman: Merayakan Perbedaan, Merawat Keberagaman
-
Buku kumpulan tulisan ini berangkat dari refleksi kegelisahan akan situasi
semakin menyempitnya ruang-ruang perjumpaan lintas iman, terutama karena
menguat...
9 jam yang lalu