Tanya:
Misalnya dalam mandi wajib, ulama A mengatakan mandi wajib boleh mandi
sekalian membersihkan najis dan mandi wajibnya sah. Ulama B mengatakan
bahwa membersihkan najis harus terpisah dari mandi wajib, bila tidak
mandinya tidak sah. Dan Ulama A mengatakan wajib mandi bila menemukan
bekas cairan setalah bangun walaupun dia ragu. Ulama B mengatakan tidak
wajib mandi apabila ia tidak yakin itu mandi atau bukan. Baca Selanjutnya
Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu dan Dampaknya terhadap
Keterwakilan Politik Perempuan
-
Perempuan tidak harus mengalami kekerasan untuk berpartisipasi aktif dalam
politik! Kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu (Violence Against
Women...
2 jam yang lalu