Selasa, 01 Maret 2016

Memilih-milih Fatwa

Tanya:
Misalnya dalam mandi wajib, ulama A mengatakan mandi wajib boleh mandi sekalian membersihkan najis dan mandi wajibnya sah. Ulama B mengatakan bahwa membersihkan najis harus terpisah dari mandi wajib, bila tidak mandinya tidak sah. Dan Ulama A mengatakan wajib mandi bila menemukan bekas cairan setalah bangun walaupun dia ragu. Ulama B mengatakan tidak wajib mandi apabila ia tidak yakin itu mandi atau bukan. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi