Tanya:
Misalnya dalam mandi wajib, ulama A mengatakan mandi wajib boleh mandi
sekalian membersihkan najis dan mandi wajibnya sah. Ulama B mengatakan
bahwa membersihkan najis harus terpisah dari mandi wajib, bila tidak
mandinya tidak sah. Dan Ulama A mengatakan wajib mandi bila menemukan
bekas cairan setalah bangun walaupun dia ragu. Ulama B mengatakan tidak
wajib mandi apabila ia tidak yakin itu mandi atau bukan. Baca Selanjutnya
Kekalahan yang Menggigit: Vissel Menang 0-1 di Kandang Sanfrecce
-
Minum Kopi – Duel Sanfrecce vs Vissel di Edion Peace Wing Hiroshima
berakhir dengan cara yang paling pahit bagi tuan rumah. Skor kacamata
bertahan hingga...
2 jam yang lalu