Kamis, 03 Maret 2016

Kawin Lari Lalu Nikah Resmi, Bagaimana Status Perkawinannya?

Tanya:
 
Assalamu’alaikum wr. wb.

Pertanyaan saya “bagaimana hukum nikah yang sebelumnya nikah lari, tanpa adanya wali, kemudian nikah lagi (seperti pada umumnya, ada wali ada saksi)?” Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi