Rabu, 02 Maret 2016

Memberikan Kredit dengan Mengambil Keuntungan Tergolong Riba?

Tanya:
Assalamu’alaikum, bila mengkreditkan barang dengan mengambil keuntungan misalnya 5% dari harga asli, apakah termasuk riba bila kedua belah pihak sudah sepakat atas harga yang diberikan? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi