Kamis, 18 Februari 2016

Benarkah Muzara’ah Dilarang oleh Rasulullah?

Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.

Dari buku Himpunan Hadits Shahih Muslim, terdapat sebuah hadits tentang menyewa tanah yang terjemahannya adalah sebagai berikut: Diriwayatkan dari Tsabit bahwa Rasulullah saw. melarang terjadinya muzara’ah (menyerahkan tanah kepada seseorang untuk ditanami dengan upah dari sebagian hasilnya). Dan Nabi memerintahkan mu'ajarah (mengupah seseorang untuk mengolah tanah dengan upah tertentu). Dalam sebagian masyarakat pertanian di Jawa, sistem yang berlaku sejak dahulu adalah bahwa pemilik tanah sawah menyerahkan sawah miliknya untuk ditanami orang lain (pekerja), dan sebagian hasil panen diberikan kepada pekerja sebagai upah sesuai dengan kesepakatan mereka. Bukankah sistem ini sama dengan muzara’ah yang terlarang itu? Mengapa muzara’ah dilarang oleh Rasulullah? Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi