Tanya:
Ada salah seorang saudara Muslim mualaf, saat meninggal oleh keluarganya yang Nasrani dimakamkan secara Nasrani. Bagaimana hukumnya? Apakah yang bersangkutan kembali murtad? Apa yang dapat kita lakukan untuk menolongnya?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Rokok Oris dan Cukai: Salah Negara atau Konsumen yang Masa Bodoh?
-
Rokok Oris tanpa cukai atau ilegal kini marak di Indonesia. Ini pula
penyebab kerugian besar terhadap negara dan juga industri hasil tembakau.
The post R...
1 jam yang lalu