Tanya:
Ada salah seorang saudara Muslim mualaf, saat meninggal oleh keluarganya yang Nasrani dimakamkan secara Nasrani. Bagaimana hukumnya? Apakah yang bersangkutan kembali murtad? Apa yang dapat kita lakukan untuk menolongnya?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Hidup Rendah, Sejumlah Warga Sepakat Tapi
Bersyukur
-
JAKARTA, ISLAMI.CO – Bagaimana rasanya hidup di Greater Jakarta yang tiap
pagi buta harus jalan dan bekerja melewati puluhan kilo jaraknya atau
bergelantu...
3 jam yang lalu