Tanya:
Ada salah seorang saudara Muslim mualaf, saat meninggal oleh keluarganya yang Nasrani dimakamkan secara Nasrani. Bagaimana hukumnya? Apakah yang bersangkutan kembali murtad? Apa yang dapat kita lakukan untuk menolongnya?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Insiden Kebakaran Mobil di Jalur Trans Kalimantan, Kewaspadaan Berkendara
Jadi Sorotan
-
BENGALON – Sebuah unit kendaraan minibus terbakar di Jalan Poros
Bengalon–Muara Wahau, Kilometer 110, Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon,
Kamis (26/3/2...
1 hari yang lalu