Tanya:
Ada salah seorang saudara Muslim mualaf, saat meninggal oleh keluarganya yang Nasrani dimakamkan secara Nasrani. Bagaimana hukumnya? Apakah yang bersangkutan kembali murtad? Apa yang dapat kita lakukan untuk menolongnya?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Di Balik Seragam Cokelat, Kisah Kapolres Kutim Mengabdi dengan Mendengar
dan Merangkul Hati
-
Oleh: Yulius Alvian SANGATTA – Di sebuah sudut Ruang Akasia Gedung Serba
Guna Bukit Pelangi, usai gemuruh tepuk tangan peringatan Hari Bhayangkara
ke-80,...
14 jam yang lalu