Selasa, 12 Januari 2016

Sahkah Pernyataan Cerai yang Diucapkan karena Emosi dan Tanpa Saksi?

Tanya:
Saya sudah berumah tangga selama lima belas tahun. Saya pernah bertengkar. Karena emosi, saya katakan, “Saya ceraikan kamu sebagai istri saya.” Bagaimana status perkawinan saya? Apakah pernyataan cerai itu sah walaupun karena emosi dan tanpa saksi? Benarkah, setelah berbaikan lagi, harus menunggu empat puluh hari untuk berhubungan badan dan harus mengucapkan ijab kabul lagi? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi