Tanya:
Saya sudah berumah tangga selama lima belas tahun. Saya pernah bertengkar. Karena emosi, saya katakan, “Saya ceraikan kamu sebagai istri saya.” Bagaimana status perkawinan saya? Apakah pernyataan cerai itu sah walaupun karena emosi dan tanpa saksi? Benarkah, setelah berbaikan lagi, harus menunggu empat puluh hari untuk berhubungan badan dan harus mengucapkan ijab kabul lagi? Lihat Selengkapnya
Pemerintah Punya Niat Jahat Untuk Mematikan Kretek dengan Pembatasan Tar
dan Nikotin
-
Jangan pernah tanya apa yang pemerintah berikan untuk keberlangsungan
Industri Hasil Tembakau. Tapi tanyakan apa yang telah mereka renggut dari
Industri ...
1 hari yang lalu