Tanya:
Saya sudah berumah tangga selama lima belas tahun. Saya pernah bertengkar. Karena emosi, saya katakan, “Saya ceraikan kamu sebagai istri saya.” Bagaimana status perkawinan saya? Apakah pernyataan cerai itu sah walaupun karena emosi dan tanpa saksi? Benarkah, setelah berbaikan lagi, harus menunggu empat puluh hari untuk berhubungan badan dan harus mengucapkan ijab kabul lagi? Lihat Selengkapnya
Enjoy 16,000+ Online Gambling games For fun
-
Articles Ideas on how to Enjoy Free Harbors Finest Security App Company
Away from Cherry Online slots Deuces Crazy It doesn’t matter your option to
have an...
1 jam yang lalu