Tanya:
Saya sudah berumah tangga selama lima belas tahun. Saya pernah bertengkar. Karena emosi, saya katakan, “Saya ceraikan kamu sebagai istri saya.” Bagaimana status perkawinan saya? Apakah pernyataan cerai itu sah walaupun karena emosi dan tanpa saksi? Benarkah, setelah berbaikan lagi, harus menunggu empat puluh hari untuk berhubungan badan dan harus mengucapkan ijab kabul lagi? Lihat Selengkapnya
SPAM KEK Maloy Tuntaskan Krisis di Sangkulirang dan Kaliorang
-
SANGKULIRANG – Penantian panjang ribuan warga di pesisir Kutai Timur
(Kutim) terhadap pasokan air bersih yang layak akhirnya menemui titik
terang. Distri...
2 jam yang lalu