Rabu, 06 Januari 2016

Sahkah Pernikahan dengan Saudara Sebapak Istri Pertama?

Tanya:
Dua tahun lalu saudara kami, katakanlah namanya P, mengawini seorang perempuan bernama A yang merupakan anak dari X. Kemudian dua bulan yang lalu saudara kami, P, itu kawin untuk kedua kalinya dengan B yang merupakan anak kandung dari X. walaupun ibunya berbeda dengan ibu si P. Kesimpulannya, istri pertama dan istri kedua adalah saudara lain ibu, tetapi satu bapak. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi