Selasa, 29 Desember 2015

Bolehkah Memberi Imbalan untuk Melancarkan Urusan Pribadi?

Tanya:
Assalamu’alaikum,

Saya pernah mendengar bahwa memberi imbalan kepada seseorang untuk melancarkan tujuan pribadi kita adalah perbuatan tidak berdosa. Contohnya ada seorang calon jemaah haji yang ingin berangkat ke tanah suci tetapi kuotanya sudah penuh, lantas dia memberi imbalan kepada petugas agar kuotanya ditambah. Tetapi yang berdosa adalah memberi imbalan apabila kita akan menjalani hukuman supaya kita dibebaskan. Pertanyaannya, apakah hal di atas benar demikian? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi