Minggu, 22 November 2015

BPJS Kesehatan Tak Tegas pada Perusahaan

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menegaskan BPJS Kesehatan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Pemberi Kerja. Itu terbukti dengan adanya tindak kecurangan dari perusahaan terhadap pekerjanya. “Ada kasus di Jakarta Utara, pekerja sudah membayar iuran tapi perusahaan tidak membayarnya kepada BPJS Kesehatan. Ketika kita lapor ke BPJS Kesehatan, mereka bingung mau buat apa ke perusahaan,” kata Timboel dalam diskusi “Sustainable Social Security Financial” di Jakarta, Kamis (19/11). Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi