Selasa, 27 Oktober 2015

Bolehkah Non-Muslim Masuk ke Dalam Masjid?

Pak Quraish yang terhormat, saya ingin bertanya tentang boleh tidaknya seorang non-Muslim masuk ke masjid dan duduk di dalamnya. Ini terkait dengan QS an-Nisa' [4]: 43 yang berbunyi, "Janganlah kamu menghampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub". Padahal, junub itu sendiri hanya dapat disucikan dengan mandi atau tayamum yang sudah ada tata caranya, salah satunya adalah niat Lillahi ta'ala. Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi