Kasus pemerkosaan dalam pernikahan terjadi di Denpasar, Bali. Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memenjarakan suami pelaku pemerkosaan dalam pernikahan dengan masa kurungan 5 bulan karena telah memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seks dalam keadaan sakit. Kasus yang sama juga terjadi di Jawa Timur pada tahun 2012, ketika seorang suami yang memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual di hutan yang akhirnya dipenjara selama 15 bulan. Pemerkosaan dalam pernikahan menurut Komnas Perempuan yakni pemaksaan untuk berhubungan seksual tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Selama kasus pemerkosaan dalam pernikahan terjadi di Indonesia, jarang sekali korban yang melaporkannya ke pihak berwenang. Padahal, pemaksaan seksual termasuk ke dalam tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal ini juga sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lihat Selengkapnya