Pemerintah Indonesia dalam menata kelola sumber minyak dan gas bumi yang dimilikinya, disebut telah diperintah asing. Sebab, dalam Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat pasal-pasal ganjil yang merupakan upaya untuk mendukung agenda asing. “Dalam Undang-undang Migas banyak pasal yang menunjukkan ada agenda asing untuk meliberalisasikan sumber energi migas di Indonesia,” kata pengamat ekonomi dan politik, Ichsanuddin Noorsy, saat ditemui di Jakarta. Dia menjelaskan, asing begitu peduli terhadap perusahaan-perusahaan negara yang bergerak di sektor energi. Seperti PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta penambangan migas. Kepedulian mereka tidak lain terdapat kepentingan untuk membuka celah korupsi di kedua perusahaan plat merah itu.
Lihat Selengkapnya