Pemerintah didesak untuk membeli kembali saham perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang sebagian telah dilepas ke publik. Tujuannya agar negara mampu menguasai seutuhnya perusahaan-perusahaan tersebut yang memiliki peran strategis untuk kepentingan masyarakat. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Zulfan Lindan, mengatakan dalam pengelolaan BUMN, aspek amanat ideologi negara harus dipegang teguh. Ideologi itu tidak lain adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 ayat 2 dan 3. Pasal tersebut menyatakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lihat Selengkapnya