Tanya:
Bagaimana hukumnya menjalin cinta dengan wanita non-Muslim (Hindu) dan
saya hanya mau menikah apabila ia masuk Islam? Sepanjang berpacaran kami
tidak melanggar norma Islam, mengingat saudaranya juga ada yang masuk
Islam (boleh diteruskan atau tidak?)
[N.N. – via formulir pertanyaan]
Jawab:
Tidak ada halangan bagi pria Muslim menjalin hubungan kasih atau
persahabatan dengan wanita non-Muslim selama tujuannya dibenarkan agama,
selama dalam batas-batas yang dibenarkan adat dan agama. Membina
rumah tangga merupakan salah satu tujuan yang dibenarkan agama. Ini
lebih-lebih lagi jika wanita tersebut akan memeluk agama Islam.
Persoalan Anda –apakah diteruskan atau tidak– banyak berkaitan dengan
diri Anda berdua, serta keluarga Anda berdua. Karena perkawinan
hendaknya langgeng, sedang kelanggengannya banyak ditentukan oleh
persamaan pandangan hidup serta sifat dan bawaan kedua pasangan. Di sisi
lain, perkawinan bertujuan pula memperkukuh hubungan kekeluargaan,
tidak saja antarkedua calon suami istri, tetapi juga keluarga pasangan
itu.
Demikianlah, Wa Allahu a’lam.
[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]
Membaca Platonya Averroes
-
Saya membaca buku *Plato’s Republic in the Islamic Context: New
Perspectives on Averroes’s Commentary*, yang disunting oleh Alexander Orwin
sambil menikm...
4 jam yang lalu