Tanya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya warisan yang dibagi rata (atas dasar kesepakatan
bersama), padahal sudah diingatkan si sulung agar pembagian sesuai
syariat agama Islam tapi ditolak adik-adiknya (3 lelaki dan 2
perempuan), dengan alasan kesepakatan sudah disetujui bersama di atas
materai? Apakah uang warisan ini halal?
[Aisyah Syafar via formulir pertanyaan]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Sugeng Tindak, Den Baguse Ngarso
-
Ada semacam kesedihan yang sentimentil dalam diri saya saat mendengar kabar
bahwa Pak Susilo Nugroho, atau yang lebih populer sebagai Den Baguse Ngarso
men...
1 minggu yang lalu