Tanya:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bagaimana hukumnya warisan yang dibagi rata (atas dasar kesepakatan
bersama), padahal sudah diingatkan si sulung agar pembagian sesuai
syariat agama Islam tapi ditolak adik-adiknya (3 lelaki dan 2
perempuan), dengan alasan kesepakatan sudah disetujui bersama di atas
materai? Apakah uang warisan ini halal?
[Aisyah Syafar via formulir pertanyaan]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Innalillahi, Ustadz Jazir Jogokariyan Yogya Meninggal Dunia
-
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kabar duka datang dari keluarga besar Masjid
...
2 jam yang lalu