Tanya:
Benarkah orang sakit yang mampu mengerjakan shalat, meski dengan
isyarat, tetapi tidak melaksanakannya, harus berwasiat agar keluarganya
membayarkan kafarat dari harta yang ditinggalkannya? Apakah keluarganya
harus membayarkan fidyah dan kafaratnya secara sukarela? Adakah dalil
dari al-Qur'an dan hadits Nabi tentang hal ini? Dalam bukunya Soal
Jawab Masalah Agama, A. Hasan menulis, "Dari hal fidyah shalat, tidak
tersebut di al-Qur'an dan, sepanjang pemeriksaan saya, tidak tersebut
di kitab-kitab hadits dan kitab-kitab imam mujtahid." Mohon penjelasan
Bapak. Baca Selanjutnya
Menyingkap Tabir di Balik Perang Nikotin: Resensi “Muslihat Kapitalis
Global”
-
Resensi Muslihat Kapitalis Global mengungkap konspirasi kampanye antirokok,
hegemoni farmasi, dan ancaman atas kretek kita.
The post Menyingkap Tabir di ...
22 jam yang lalu