Tanya:
Benarkah orang sakit yang mampu mengerjakan shalat, meski dengan
isyarat, tetapi tidak melaksanakannya, harus berwasiat agar keluarganya
membayarkan kafarat dari harta yang ditinggalkannya? Apakah keluarganya
harus membayarkan fidyah dan kafaratnya secara sukarela? Adakah dalil
dari al-Qur'an dan hadits Nabi tentang hal ini? Dalam bukunya Soal
Jawab Masalah Agama, A. Hasan menulis, "Dari hal fidyah shalat, tidak
tersebut di al-Qur'an dan, sepanjang pemeriksaan saya, tidak tersebut
di kitab-kitab hadits dan kitab-kitab imam mujtahid." Mohon penjelasan
Bapak. Baca Selanjutnya
Happy Larry’s Lobstermania mr bet sign up dos Slot Comment 100 percent free
Trial 2026
-
Articles Lucky Larry’s Lobstermania dos Feel: mr bet sign up Finest Online
casinos Gamble from the Betway Local casino The new slot is established in
the a...
1 jam yang lalu