Tanya:
Apakah dalam Islam ada pemilahan tugas yang jelas antara suami-istri dan apakah istri boleh bekerja? Kalau boleh bekerja, jenis pekerjaan apa saja yang dapat dikerjakannya?
[Ny. Herman via surel]
Jawaban M. Quraish Shihab:
Sukses Gelar Sirnas C, Kutim Bidik Potensi Sport Tourism
-
SANGATTA – Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup 2026 bertajuk Sirkuit Nasional
(Sirnas) C yang dipusatkan di Lapangan Indoor GOR Kudungga berakhir sukses,
S...
15 jam yang lalu