Tanya:
Ada salah seorang saudara Muslim mualaf, saat meninggal oleh keluarganya yang Nasrani dimakamkan secara Nasrani. Bagaimana hukumnya? Apakah yang bersangkutan kembali murtad? Apa yang dapat kita lakukan untuk menolongnya?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Mengupas Kesalahan Informasi di Balik Bias Politik: Ancaman terhadap Nalar
Kritis di Era Digital
-
Oleh : Lovizahara Alifya Putri, Muthia Zainnajwa Zahra Derasnya arus
informasi saat ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses
berita di be...
13 jam yang lalu