Tanya:
Ada salah seorang saudara Muslim mualaf, saat meninggal oleh keluarganya yang Nasrani dimakamkan secara Nasrani. Bagaimana hukumnya? Apakah yang bersangkutan kembali murtad? Apa yang dapat kita lakukan untuk menolongnya?
Terima kasih.
[Hamba Allah via surel]
Jawaban Dewan Pakar PSQ:
Sukses Gelar Sirnas C, Kutim Bidik Potensi Sport Tourism
-
SANGATTA – Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Cup 2026 bertajuk Sirkuit Nasional
(Sirnas) C yang dipusatkan di Lapangan Indoor GOR Kudungga berakhir sukses,
S...
15 jam yang lalu