Tanya:
Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya berwudhu dan bila kita menemukan air tapi tidak memungkinkan kita untuk menggunakannya? Misalnya bila kita sedang di jalanan luar negeri dan tiba-tiba waktu shalat telah masuk namun kita menemukan banyak air (seperti air kolam atau air milik warga) tetapi tidak memungkinkan kita untuk berwudhu di situ karena mungkin dapat disangka gila oleh orang yang tidak mengerti? Nah bagaimana bila saya dalam situasi seperti itu? Apakah saya boleh tayamum? Lihat Selengkapnya
Masuki Usia ke-44, Peran KPC Sebagai Bidan Ekonomi Kutim
-
SANGATTA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) merayakan hari jadinya yang ke-44
dengan mengusung tema “44 Years of Challenge: Sehat, Efisien, dan
Produktif”. Per...
12 jam yang lalu