Tanya:
Apakah dibolehkan melakukan pesta perkawinan dengan menyandingkan mempelai lelaki dan wanita di hadapan sejumlah undangan yang bukan muhrim mereka, sebagaimana dilakukan selama ini? Atau yang dilakukan selama ini oleh banyak kaum Muslim hukumnya haram? Lihat Selengkapnya
Kejar Target 1.000 Unit, Pemkab Kutim Kucurkan Rp 23 M Bedah Rumah
-
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menggenjot salah
satu dari 50 program prioritas bupati, yakni pengentasan Rumah Tidak Layak
Hun...
6 jam yang lalu