Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya ada pertanyaan yang belum tahu jawabannya.
Suatu hari suami saya pernah bernazar jika anak kami lahir dengan
selamat ia akan berpuasa selama 15 hari. Namun setelah 1,5 tahun
nazarnya belum terpenuhi semua. Sudah bertemu 2 idul fitri hanya 3 hari
telah dibayar. Bagaimana hukumnya jika menunda membayar nazar?
Dan apakah saya sebagai istri boleh membantu suami saya dalam memenuhi nazar tersebut?
Baca Selanjutnya
Arti Mimpi Gigi Geraham Bawah Kanan Copot menurut Agama, Psikologi dan
Primbon Jawa
-
Dalam kehidupan sehari-hari, mimpi sering kali dianggap sebagai cermin dari
alam bawah sadar kita. Berbagai objek dan kejadian dalam mimpi dapat
membawa ...
1 jam yang lalu