Senin, 14 Maret 2016

Istri Membantu Membayar Nazar Suami

Tanya:
 
Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya ada pertanyaan yang belum tahu jawabannya.

Suatu hari suami saya pernah bernazar jika anak kami lahir dengan selamat ia akan berpuasa selama 15 hari. Namun setelah 1,5 tahun nazarnya belum terpenuhi semua. Sudah bertemu 2 idul fitri hanya 3 hari telah dibayar. Bagaimana hukumnya jika menunda membayar nazar?

Dan apakah saya sebagai istri boleh membantu suami saya dalam memenuhi nazar tersebut?
Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi