Tanya:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya ada pertanyaan yang belum tahu jawabannya.
Suatu hari suami saya pernah bernazar jika anak kami lahir dengan
selamat ia akan berpuasa selama 15 hari. Namun setelah 1,5 tahun
nazarnya belum terpenuhi semua. Sudah bertemu 2 idul fitri hanya 3 hari
telah dibayar. Bagaimana hukumnya jika menunda membayar nazar?
Dan apakah saya sebagai istri boleh membantu suami saya dalam memenuhi nazar tersebut?
Baca Selanjutnya
Episode-Episode Perjalanan: Episode 2 dan Episode…
-
EPISODE II Berlangsunglah seminar itu, 29 Oktober 1985. Nampak penuh
ketegangan karena tidak biasa terjadi: ada seminar dari mahasiswa sendiri!
Dan terle...
46 menit yang lalu