Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb…
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Pak Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya.
Pak Ustadz, tahun 2010 bulan Agustus lalu saya menikah tanpa dihadiri
satupun keluarga dan diwalikan oleh wali hakim sebab kedua orang tua
saya tidak menyetujui hubungan kami dan saya juga tidak bisa meminta
adik-adik saya untuk menjadi wali karena adik-adik saya juga tidak
diperbolehkan menjadi wali. Baca Selanjutnya
Jalan Kaki
-
Kami berjalan kaki mengeliling kampung dalam rangka merayakan kemerdekaan
Republik Indonesia ke-80. Warga RT 23, khususnya perumahan Griya Permain,
beram...
1 jam yang lalu