Jumat, 26 Februari 2016

Sahkah Pernikahan tanpa Restu Orang Tua

Tanya:
Assalamu’alaikum Wr.Wb

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesediaan Pak Ustadz untuk menjawab pertanyaan saya.
Pak Ustadz, tahun 2010 bulan Agustus lalu saya menikah tanpa dihadiri satupun keluarga dan diwalikan oleh wali hakim sebab kedua orang tua saya tidak menyetujui hubungan kami dan saya juga tidak bisa meminta adik-adik saya untuk menjadi wali karena adik-adik saya juga tidak diperbolehkan menjadi wali. Baca Selanjutnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi