Senin, 15 Februari 2016

Bolehkah Menikahi Mantan Istri Sendiri?

Tanya :
Assalamu’alaikum wr. Wb.

Ustadz, bolehkah saya menikahi mantan istri saya sendiri?
Pada dasarnya saya telah berpisah dengan istri saya 5 tahun yang lalu karena keinginan istri saya untuk bercerai walaupun saya tidak menginginkannya. Namun perceraian secara negara baru di lakukan sekitar 6 bulan yang lalu. Atas permintaan istri saya agar dikabulkan perceraiannya, dia meminta saya yang mengajukan perceraian itu kepada pengadilan agama walau saya tidak menginginkannya. Pada akhirnya saya resmi bercerai, tetapi sekarang saya ingin menikahi mantan istri saya tersebut dan mantan istri saya pun bersedia. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah kami menikah kembali? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi