Tanya :
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Ustadz, bolehkah saya menikahi mantan istri saya sendiri?
Pada dasarnya saya telah berpisah dengan istri saya 5 tahun yang lalu
karena keinginan istri saya untuk bercerai walaupun saya tidak
menginginkannya. Namun perceraian secara negara baru di lakukan sekitar 6
bulan yang lalu. Atas permintaan istri saya agar dikabulkan
perceraiannya, dia meminta saya yang mengajukan perceraian itu kepada
pengadilan agama walau saya tidak menginginkannya. Pada akhirnya saya
resmi bercerai, tetapi sekarang saya ingin menikahi mantan istri saya
tersebut dan mantan istri saya pun bersedia. Yang ingin saya tanyakan,
bolehkah kami menikah kembali? Lihat Selengkapnya
Merokok di Teras Rumah: Momen Istirahat Bapak
-
Merokok di teras rumah biasanya sering dilakukan oleh kepala keluarga:
seorang bapak. Banyak keputusan lahir dari sebatang rokok dan teras.
The post Mero...
23 jam yang lalu