Tanya :
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Ustadz, bolehkah saya menikahi mantan istri saya sendiri?
Pada dasarnya saya telah berpisah dengan istri saya 5 tahun yang lalu
karena keinginan istri saya untuk bercerai walaupun saya tidak
menginginkannya. Namun perceraian secara negara baru di lakukan sekitar 6
bulan yang lalu. Atas permintaan istri saya agar dikabulkan
perceraiannya, dia meminta saya yang mengajukan perceraian itu kepada
pengadilan agama walau saya tidak menginginkannya. Pada akhirnya saya
resmi bercerai, tetapi sekarang saya ingin menikahi mantan istri saya
tersebut dan mantan istri saya pun bersedia. Yang ingin saya tanyakan,
bolehkah kami menikah kembali? Lihat Selengkapnya
Pelabuhan Sangatta dan Bandara Tanjung Bara Prioritas Utama, PR Kepala
Dishub
-
SANGATTA – Pergantian pucuk pimpinan di Dinas Perhubungan Kutai Timur
(Dishub Kutim) menandai babak baru dalam pembangunan infrastruktur
transportasi di ...
53 menit yang lalu