Tanya:
Biasa terjadi di masyarakat kita dalam berkurban adalah berkumpul tujuh orang untuk satu ekor sapi/kerbau. Pertanyaannya:
(1) Apakah boleh bayaran peserta qurban berbeda dalam satu ekor kerbau, misalnya ada peserta yang membayar 2 juta sementara yang lain hanya membayar Rp.500.000,-, padahal mereka satu kelompok/menyembelih hewan qurban yang sama? Lihat Selengkapnya
LMND Buol: BPN Jangan Hambat Pembangunan Sekolah Rakyat, Segera Terbitkan
Sertifikat Tanah!
-
Palu, Berdikari Online– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
Kabupaten Buol dengan tegas mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Buo...
7 jam yang lalu