Sabtu, 13 Februari 2016

Bolehkah Pembayaran Kafarat Nazar Dicicil dalam Beberapa Waktu?

Tanya:
Membaca penjelasan anda tentang nazar, sebagaimana sebelumnya ditanyakan oleh saudara Faisal (lihat Nazar-red.), di sini saya membutuhkan penjelasan lanjut sebagai berikut: Apakah kafarat nazar memberi makan atau pakaian kepada 10 orang miskin itu hanya dilakukan sekali waktu (10 orang dalam sehari saja)? dan bagaimana jika kita seling-seling seperti: hari ini dikasih buat 5 orang miskin, kemudian minggu depan dikasih lagi buat 5 orang miskin lainnya? Lihat Selengkapnya
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Cobalah Tengok

Dartar Isi